• Posted by : anggi Rabu, 14 Juni 2017

    PENGERTIAN DAN DEFINISI CYBERSPACE

    ·         Istilah Cyberspace pertama kali diperkenalkan oleh William Gibson (penulis fiksi ilmiah) —- Neuromancer (1984) danVirtual Light (1993)
    “…was a consensual hallucination that felt and look like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”
    ·         Cyberspace à virtual space à
    Ruang Maya à Mayantara
    ·         Suatu imaginary location tempat aktivitas elektronik dilakukan
    ·         — menjadi sebuah masy virtual yg terbentuk melalui komunikasi yg terjalindalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer networks) — netizens
    ·         EDWARD A CAVAZOS & GAVINO MORIN …represents a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”
    ·         Que’s Computer and Internet Dictionary:
        Cyberspace — ruang virtual yg diciptakan oleh sistem komputer
    ·         The Grolier Multimedia Encyclopedia:
        Cyberspace — istilah untuk dasar komputasi dan komunikasi interaktif yg terdapat di internet
    —-> Cyberspace = Internet

    II. PENGERTIAN DAN ISTILAH HUKUM SIBER
    # ISTILAH-ISTILAH HUKUM SIBER:
        – Hukum Sistem Informasi
        – Hukum Informasi
        – Hukum Telematika (Hukum Telekomunikasi dan     Informatika
        – The Law of the Internet
        – Information Technology law
        – Law and the Information Superhighway
    ==> Isinya sama — memuat atau membicarakan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di internet
    DEFINISI HUKUM SIBER
    ·         Belum ada definisi yang baku
    ·         Dalam beberapa sistem hukum — diartikan sec sempit bergantung pd apa yg diaturnya. Contoh: E-Commerce law,
        E-Business Law, E-Contract Law, E-Criminal Law, etc.
    FAKTOR-FAKTOR KAUSAL
    ·         Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
    ·         Perubahan prilaku manusia akibat globalisasi
    ·         Dunia menjadi borderless — the world is Flat
    ·         Peningkatan kesejahteraan dan peradaban manusia
    PROSPEK HUKUM SIBER
    ·         Menghadapi banyak permasalahan hukum sejalan dg berkembangnya kegiatan manusia di internet
    ·         Teknologi akan berjalan terus — integrasi seluruh aspek à
    integration and communication
    ·         Dibutuhkan rejim hukum baru yg bersifat sui generis
    III. RUANG LINGKUP HUKUM SIBER
    ·         ELECTRONIC COMMERCE
        – Prinsip-Prinsip dalam Hukum Kontrak
        – Perlindungan Konsumen
        – Pajak (Taxation)
        – Yurisdiksi
        – Copyright
        – Dispute settlement
    ·         TRADEMARK/DOMAIN NAMES
    ·         PRIVACY AND SECURITY ON THE INTERNET
    ·         COPYRIGHT
    ·         DEFAMATION
    ·         CONTENT REGULATION
    ·         DISPUTE SETTLEMENT
    ·         INTERNATIONAL ISSUES
    ·         INTERNATIONAL ISSUES
        —– Fokus utama: Internet tidak tunduk kepada batas-batas teritorial suatu negara, sehingga aturan-aturan yang dibuat oleh masing-masing negara harus memperhatikan aspek-aspek internasional yang melekat pada setiap transaksi atau aktivitas yang dilakukan di internet

    IV. PENYELESAIAN SENGKETA
    ·         ADR
    ·         ARBITRASE
    ·         PENGADILAN 
              ON-LINE DISPUTE RESOLUTION

     PENGERTIAN CYBER LAW
    Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

    Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
    Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

    Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
    Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

    Tujuan Cyber Law
    Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.


    Topik-topik Cyber Law
    Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
    Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
    On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
    Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
    Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
    Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
    Asas-asas Cyber Law
    Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
    Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
    Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
    nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
    passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
    protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
    Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.

    Teori-teori cyberlaw
    Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
    The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
    The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
    The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.

    Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografianak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.


    Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
    Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
    Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
    (1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
    (2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
    *Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
    Malware (malicious software / code)
    Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
    Denial-of-service (DOS) attacks
    Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
    Computer viruses
    Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
    Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
    Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
    Penipuan dan pencurian identitas
    Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
    Phishing scam
    Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
    Perang informasi (Information warfare)
    Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
    Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
    Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.





     Ruang Lingkup Cyber Law
          Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.

    Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya adalah Cyberlaw, Computer Crime Law & Cuncile Of Europe Convention On Cybercrime.

    Berikut Beberapa Contoh Dan Penjelasan Dari Beberapa Sebutan Hukum Di Dunia Maya :

    1. CyberLaw

    Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.

    2. Computer Crime Act (CCA)

    Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.

    3. Council of Europe Convention on Cybercrime

    Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

    Di Dalam Tiap - Tiap Negara Memiliki Cyber Law Yang Berbeda. Diantaranya Adalah :

    1.1 Cyber Law Di Indonesia

    Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.

    Dibandingkan Dengan Negara - Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal Dalam Hal Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur Hal - Hal Sebagai Berikut :

    - Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).

    - Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.

    - UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

    - Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

    Selanjutnya Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab VII (Pasal 27-37) :

    1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
    8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)

    0 komentar

  • Copyright © 2014 - Nisekoi - All Right Reserved

    += Welcome To My Blog =+ Powered by Blogger - Designed by Anggi Setiawan