• Posted by : anggi Selasa, 21 Maret 2017

    Polisi

    Tugas dan Wewenang
    Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:


    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    menegakan hukum, dan
    memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
    Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:

    melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
    menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
    membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
    turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
    memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
    melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
    melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
    menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
    melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
    melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
    memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
    melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan secara umum yang cukup besar antara lain;
     menerima laporan dan/atau pengaduan;
    membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
    mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
    mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

    mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
    melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka 

    pencegahan;

    melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
    mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
    mencari keterangan dan barang bukti;
    menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
    mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
    memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat;
    menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.

    Dokter


    Secara operasional, definisi “Dokter” adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi, golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.
    Kompetensi yang harus dicapai seorang dokter meliputi tujuh area kompetensi atau kompetensi utama yaitu:
    1. Keterampilan komunikasi efektif.
    2. Keterampilan klinik dasar.
    3. Keterampilan menerapkan dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam praktik kedokteran.
    4. Keterampilan pengelolaan masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
    5. Memanfaatkan, menilai secara kritis dan mengelola informasi.
    6. Mawas diri dan mengembangkan diri/belajar sepanjang hayat.
    7. Menjunjung tinggi etika, moral dan profesionalisme dalam praktik.
    Ketujuh area kompetensi itu sebenarnya adalah “kemampuan dasar” seorang “dokter” yang menurut WFME (World Federation for Medical Education) disebut “basic medical doctor”.
    Tugas seorang “dokter” adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
    a. Melakukan pemeriksaan pada pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi secara cepat dan tepat.
    b. Memberikan terapi untuk kesembuhan penyakit pasien.
    c. Memberikan pelayanan kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
    d. Menangani penyakit akut dan kronik.
    e. Menyelenggarakan rekam medis yang memenuhi standar.


    0 komentar

  • Copyright © 2014 - Nisekoi - All Right Reserved

    += Welcome To My Blog =+ Powered by Blogger - Designed by Anggi Setiawan