- Home>
- Perbandingan Profesi Polisi Dan Dokter
Posted by : anggi
Selasa, 21 Maret 2017
Polisi
Tugas dan Wewenang
Tugas pokok Kepolisin Negara
Republik Indonesia adalah:
memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
menegakan hukum, dan
memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut Polri melakukan:
melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
menyelenggaran segala kegiatan dalam
menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
membina masyarakat untuk
meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
turut serta dalam pembinaan hukum
nasional;
memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
melakukan koordinasi, pengawasan,
dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,
dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya;
menyelenggarakan indentifiksi
kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi
kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
melindungi keselamatan jiwa raga,
harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
melayani kepentingan warga
masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang
berwenang;
memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
melaksanakan tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas
kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan
tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi
dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan
secara umum yang cukup besar antara lain;
menerima laporan dan/atau
pengaduan;
membantu menyelesaikan perselisihan
warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyekit msyarakat;
mengawasi aliran yang dapat
menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
mengeluarkan peraturan kepolisian
dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
melaksanakan pemeriksaan khusus
sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan;
melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian;
mengambil sidik jari dan identitas
lainnya serta memotret seseorang;
mencari keterangan dan barang bukti;
menyelenggarakan Pusat Informasi
Kriminal Nasional;
mengeluarkan surat izin dan/atau
surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
memberikan bantuan pengamanan dalam
sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta
kegiatan msyarakat;
menerima dan menyimpa barang temuan
untuk sementara waktu.
Dokter
Secara
operasional, definisi “Dokter” adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang
menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua
masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, organologi,
golongan usia, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara
menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi
dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang
efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum,
etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi
dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.
Kompetensi
yang harus dicapai seorang dokter meliputi tujuh area kompetensi atau
kompetensi utama yaitu:
1. Keterampilan komunikasi
efektif.
2. Keterampilan klinik dasar.
3. Keterampilan menerapkan
dasar-dasar ilmu biomedik, ilmu klinik, ilmu perilaku dan epidemiologi dalam
praktik kedokteran.
4. Keterampilan pengelolaan
masalah kesehatan pada indivivu, keluarga ataupun masyarakat denga cara yang
komprehensif, holistik, bersinambung, terkoordinasi dan bekerja sama dalam
konteks Pelayanan Kesehatan Primer.
5. Memanfaatkan, menilai secara
kritis dan mengelola informasi.
6. Mawas diri dan mengembangkan
diri/belajar sepanjang hayat.
7. Menjunjung tinggi etika,
moral dan profesionalisme dalam praktik.
Ketujuh
area kompetensi itu sebenarnya adalah “kemampuan dasar” seorang “dokter” yang
menurut WFME (World Federation for Medical Education) disebut “basic medical
doctor”.
Tugas
seorang “dokter” adalah meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pemeriksaan pada
pasien untuk mendiagnosa penyakit pasien secara cepat dan memberikan terapi
secara cepat dan tepat.
b. Memberikan terapi untuk
kesembuhan penyakit pasien.
c. Memberikan pelayanan
kedokteran secara aktif kepada pasien pada saat sehat dan sakit.
d. Menangani penyakit akut dan
kronik.
e. Menyelenggarakan rekam medis
yang memenuhi standar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar